RADARTANGSEL – RMF melakukan penipuan terhadap seorang perempuan dengan inisial LL (35), warga Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tindak penipuan itu berawal saat korban dan tersangka bertemu di salah satu kawasan Kota Tangerang.
“Korban dan pelaku ini kenalan di apartemen. Di mana, keduanya kebetulan tinggal di apartemen yang sama,” katanya, Rabu (23/11).
Selanjutnya, pelaku bercerita bila dia adalah anggota Polri berpangkat AKBP. Mendapati informasi itu, korban akhirnya bercerita terkait permasalahan yang dia alami.
“Korban bercerita kepada tersangka, bahwa dia pernah membuat Laporan Polisi di Polres Metro Jakarta Utara sejak tahun 2021 namun sampai sekarang tidak ada progres kelanjutannya,” ujarnya.
Pelaku menawarkan bantuan, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Metro Jakarta Utara agar laporannya segera dikerjakan.
“Dia mau bantu tapi tersangka meminta uang pelicin perkara kepada korban agar perkara yang dilaporkannya bisa segera berjalan,” kata Zain.
Korban pun bersedia dan memberikan uang secara bertahap terhitung sejak 2 Oktober sampai 27 Oktober 2022.
“Total uang yang diberikan Rp 126 juta secara bertahap, terakhir di tanggal 27 Oktober 2022 itu, tersangka mengajak korban bertemu untuk berdamai dengan pihak lawan di Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Kemudian tersangka meminta korban ke mal Pacific Place, tapi setelah ditunggu-tunggu oleh korban, tersangka tidak kunjung datang dan nomor teleponnya tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan perkaranya ke Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut dan pelaku berhasil ditangkap di Apartemen Breeze Bintaro, Tangerang Selatan.
Kini pelaku dan beberapa barang bukti kejahatannya dibawa ke Polsek Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut.