Terungkap, Ini Motif Kasus Pembunuhan ART di Cipayung 

TANGSELXPRESS – Motif perampokan disertai pembunuhan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Sri Lestari (43) di Cipayung, Jakarta Timur, terungkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku melakukan perampokan tersebut untuk mencari modal merantau ke Bali.

“Pelaku rencananya setelah melakukan kegiatan akan kabur ke Bali,” ujar Zulpan di Jakarta, Senin (9/1).

Zulpan menjelaskan, pelaku berinisial MMD (26) adalah keponakan dari majikan korban. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP,” kata Endra Zulpan.

Zulpan menerangkan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Zulpan menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendatangi rumah tempat korban bekerja dan berpura-pura meminjam termos.

Artikel Terungkap, Ini Motif Kasus Pembunuhan ART di Cipayung  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *