TANGSELXPRESS – Kasus teror di rumah mantan Gubernur Banten, Wahidin Halim masuk ranah hukum. Pasalnya, teror menjelang kehadiran Anies Baswedan itu dianggap sebuah ancaman menjelang Pemilu.
Dengan begitu, Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Provinsi Banten melaporkan peristiwa teror ular kobra yang terjadi di rumah Wahidin Halim (WH), Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
NasDem melaporkan peristiwa teror tersebut ke Mapolres Metro Tangerang Kota lantaran ada pihak yang terancam, yakni pihak NasDem, Jumat 23 Januari 2023.
Pantauan wartawan, tampak rombongan BAHU NasDem Banten mendatangi Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan membawa barang bukti berupa rekaman cctv berdurasi 30 detik, surat pemberitahuan dan jadwal acara kunjungan Anies Baswedan.
Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Banten, Heriyanto Citra Buana ketika dijumpai wartawan menjelaskan, pihaknya atas nama partai berinisiatif melaporkan peristiwa teror di rumah Wahidin Halim.
Pasalnya, menurut Heriyanto, pelemparan sekarung ular kobra di rumah Wahidin Halim merupakan sebuah teror yang mengancam keselamatan dan jiwa seseorang, termasuk mantan pejabat negara.
“Kami dari BAHU Partai NasDem Provinsi Banten melaporkan peristiwa teror yang terjadi di rumah Wahidin Halim menjelang kedatangan Calon Presiden Anies Baswedan. Sekarung ular dilemparkan oleh orang tak dikenal, itu mengancam keselamatan dan jiwa mantan pejabat,” terang Heriyanto Citra Buana.
Artikel Teror Ular di Rumah Wahidin Halim Dilaporkan ke Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






