TANGSELXPRESS – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) angkat bicara terkait tuntutan pidana terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan, penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan.
Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung dalam hal ini JPU.
Ketut menjelaskan, penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata Ketut di Jakarta, Kamis (19/1).
Artikel Terkait Tuntutan Pidana Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejaksaan Agung pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






