Terkait Konflik di Maluku Tenggara, Lima Orang Diamankan Polisi 

TANGSELXPRESS – Sebanyak lima orang terduga pemicu terjadinya konflik antarwarga Desa Elath dan Desa Bombay di Kei Besar, Maluku Tenggara, yang terjadi pada pertengahan November lalu diamankan aparat kepolisian.

Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar mengatakan, mereka yang diamankan tersebut bukan pelaku yang mengakibatkan kebakaran, tetapi yang menjadi pemicu awal.

“Sehingga terjadi konflik antara warga Desa Bombay dan Elath,” kata Andi Iskandar dihubungi di Ambon, Senin (28/11).

Andi mengatakan, dari lima orang yang ditangkap tersebut, tiga orang adalah terduga pelaku penganiayaan dan penggunaan panah, sementara dua orang lainnya terduga penyelundupan senjata tajam.

“Tiga orang yang kita tangkap itu yang pelaku penganiayaan dan penggunaan panah. Dari penangkapan itu, kita melakukan pendekatan, melakukan patroli dan pengamanan di Bombay. Lalu kita juga mengamankan dua orang warga yang akan ke Kota Tual karena membawa dua buah parang dan dua buah busur panah,” ungkap Iskandar.

Menurut dia, tiga orang terduga pelaku penganiayaan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sementara dua orang pelaku penyelundupan senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

“Sementara sudah kita periksa dan sudah kita lakukan penahanan,” katanya.

Iskandar menambahkan, saat ini pihaknya juga masih melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran dan perusakan rumah warga dalam konflik antardesa tersebut.

“Kita tetap melakukan penyelidikan terkait pembakaran, dan perusakan. Tetap kita melakukan penyelidikan karena memang masih kita lakukan pemeriksaan terkait konflik tersebut,” jelasnya.

Artikel Terkait Konflik di Maluku Tenggara, Lima Orang Diamankan Polisi  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *