Terapkan Pasal TPPU di Kasus Fredy Pratama, Sang Bandar Narkoba Juga bakal Dimiskinkan

TANGSELXPRESS – Pihak kepolisian berhasil membongkar gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. Adapun nilai aset dari pengungkapan kasus tersebut mencapai Rp10 triliun. Pengungkapan itu bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya.

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus ini menjadi bagian dari upaya terus-menerus Polri untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Termasuk memiskinkan para pelaku yang terlibat narkoba dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada para tersangka.

“Penanganan kasus ini sesuai dengan program kerja Polri terkait dengan optimasi penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba. Terkait itu komitmen dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba,” kata Ramadhan kepada awak media seperti dikutip, Rabu (13/9/2023).

Ramadhan menyatakan penerapan TPPU juga telah dilakukan diberbagai kasus terkait nakotika hingga dugaan korupsi. Hal itu dilakukan agar para pelaku mendapatkan efek jera dan masyarakat lain tidak melakukan kejahatan yang sama.

Adapun total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dengan perkiraan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100 hingga 500 kilogram.

Artikel Terapkan Pasal TPPU di Kasus Fredy Pratama, Sang Bandar Narkoba Juga bakal Dimiskinkan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *