Takut Dibentak Debt Collector? Simak Cara Ini Agar Kamu Bisa Tenang

TANGSELXPRESS – Debt collector adalah perusahaan atau individu yang ditugaskan untuk menagih utang yang belum dibayar oleh debitur. Di Indonesia, kegiatan penagihan utang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi.

Ada beberapa agen debt collector yang terdaftar dan diakui oleh Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI). APPI adalah organisasi yang didirikan untuk mengatur industri penagihan utang di Indonesia dan mempromosikan praktik-praktik penagihan utang yang etis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, jika Anda memiliki masalah dengan agen debt collector di Indonesia, sebaiknya hubungi APPI untuk mendapatkan bantuan dan saran lebih lanjut.

Jika ada debt collector yang melakukan penagihan dengan kasar atau menggunakan taktik yang tidak etis, Anda memiliki hak untuk melaporkannya kepada otoritas yang berwenang, Jumat 3 Maret 2023.

Pertama-tama, Anda dapat melaporkannya kepada perusahaan yang menugaskan debt collector tersebut. Sampaikan bahwa debt collector tersebut telah melakukan penagihan dengan tidak etis dan kasar dan bahwa Anda mengharapkan perusahaan untuk mengambil tindakan yang tepat.

Jika perusahaan tidak merespons atau tidak mengambil tindakan yang memadai, Anda dapat melaporkannya kepada Asosiasi Penagih Utang Indonesia (APPI). APPI memiliki kode etik yang harus diikuti oleh semua anggotanya dan dapat mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.

Artikel Takut Dibentak Debt Collector? Simak Cara Ini Agar Kamu Bisa Tenang pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *