TANGSELXPRESS – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada desakan dalam proses pemutusan gugatan terhadap batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, belum ada proses pengambilan keputusan dalam perkara tersebut. Hal itu disebabkan masih berada dalam proses pembuktian dari pihak-pihak yang mengajukan gugatan.
“Wah, tidak ada. Siapa yang bisa mendesak,” terang Anwar kepada wartawan seperti dikutip, Senin (14/8).
Menurut Hakim Konstitusi itu, dirinya tidak bisa memastikan kapan perkara tersebut dapat diputus. Mengingat waktu semakin mendekati tahapan puncak pemilu.
Artikel Tak Ada Desakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






