RADARTANGSEL – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya memprioritaskan program nasional dengan membangun rumah sakit dan sekolah Adhyaksa.
Pembangunan rumah sakit dan sekolah tersebut guna perkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.
“Selain dari tugas pokok kejaksaan, kami juga lakukan kegiatan program prioritas nasional,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Serang, Jumat (23/12).
Dia mengatakan, terkait program kegiatan itu, Kejati Banten sudah memperoleh Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari barang milik negara (hasil sitaan).
“Barang ini kami dapatkan dari hasil penyitaan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas nama terpidana MH, AA, dan DS,” kata Leonard.
Dari hasil penyitaan barang tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten di tahun 2023, dan sudah menjadi tiga buku sertifikat hak pakai yang sudah diserahkan kepada Kejati Banten.
“Setelah keluarnya UU No. 11 Tahun 2021 Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ada penguatan tentang kesehatan yustisial,” ujarnya pula.
Alasannya, kata dia, kesehatan yustisial sangat dibutuhkan dalam rangka menegakkan hukum dalam memantau kesehatan para saksi pidum maupun pidsus. Selain itu, juga bisa dipakai untuk pelayanan umum.
Selain itu, Kejati Banten juga mendapatkan hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 14,6 miliar berupa pembebasan lahan Rumah Sakit Yustisial Adhyaksa tersebut, serta pembangunan gedung bidang pidsus.
“Bukan hanya Pemprov Banten, kami juga mendapatkan hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Tangerang yang diperuntukkan pembangunan Sekolah Tinggi Adhyaksa seluas 6.969 meter persegi dengan nilai perolehannya Rp 12.7 miliar,” katanya lagi.
Program ini upaya Kejati Banten dalam menindaklanjuti dari prioritas nasional ke-5 dalam memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.