TANGSELXPRESS – Status pembantaran penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dicabut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurut Ali, tim medis menyatakan bahwa tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih, sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.
“Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/1).
Ali memastikan, tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK.
“Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.
Ali Fikri juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum.
“Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi,” katanya.
Ali juga berharap, Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.
Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1) untuk pemantauan kesehatan.
Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa.
Artikel Status Pembantaran Penahanan Dicabut, Lukas Enembe Ditahan di Rutan KPK pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






