RADARTANGSEL – Sebanyak lima dari 12 saksi memasuki ruang sidang untuk memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin pagi (7/11/2022). Mereka bakal bersaksi untuk tiga orang terdakwa yaitu Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Terungkap, kelima orang saksi itu adalah petugas swab dari Smart Co Lab yaitu Nevi Afrilia dan Ishbah Azka Tilawah. Selain itu, pengemudi ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan, Legal Counsel PT XL AXIATA, dan officer security and tech compliance support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro.
Tujuh orang saksi lainnya masih memungkinkan untuk hadir dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap para saksi bisa jujur dalam memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
“Karena keterangan saksi-saksi besok di persidangan di bawah sumpah, maka saya ingatkan agar saksi untuk tidak bersaksi palsu atau berbelit-belit karena bisa ke sanksi pidana Pasal 242 KUHP dengan penjara maksimal 9 tahun,” kata Ronny, Minggu (6/11/2022).
Diketahui, terdakwa Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal akan menjalani sidang pemeriksaan saksi secara bersamaan di PN Jaksel hari ini.
Ketiga orang tersebut didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Selain Bharada E, Ricky, dan Kuat, ada dua terdakwa lain dalam kasus ini yaitu Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.