RADARTANGSEL – Terdakwa Richard Eliezer kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (28/12).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli meringankan dari pihak Eliezer.
“Jadwal sidang, jam 09.30 WIB-selesai. Agenda: ahli a d charge terdakwa [ahli meringankan],” dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.
Eliezer kembali menghadirkan ahli pidana yakni Albert Aries. Albert merupakan salah satu tim perumus awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ahli yang akan kita hadirkan ahli hukum pidana yaitu: Dr. Albert Aries, SH, MH,” kata kuasa hukum Eliezer Ronny Talapessy dalam keterangan tertulisnya.
“Ahli merupakan salah satu dari 11 orang pembahas RKUHP dan salah satu jubir dari RKUHP dan KUHP yang baru,” tambah Ronny.
Ini merupakan kesempatan kedua sekaligus terakhir Eliezer untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankan. Sebelumnya, Eliezer telah menghadirkan ahli moral, psikologi klinis dewasa dan ahli psikologi forensik.
Dalam kasus ini, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa sebagai pelakunya.
Kelimanya didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dkk didakwa Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati.