Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Ketua RT Tak Hadir karena Sakit

RADARTANGSEL –  Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu saksi yang dipanggil untuk persidangan pada hari ini ialah Seno Sukarto selaku Ketua RT 05 RW 01 di kompleks Polri Duren Tiga.

Namun, Jaksa menyebut Seno sedang sakit. Keterangannya terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua pun hanya dibacakan di persidangan. Keterangan dibacakan sesuai di BAP.

“Khusus untuk saksi Drs. Seno Sukarto karena kami sudah melihat langsung di tempat Beliau, dia sakit berat, terbaring,” kata JPU.

“Kalau berkenan majelis, kami akan membacakan keterangan Beliau,” pinta JPU.

JPU juga memperlihatkan keterangan sakit ke majelis hakim dan pihak kuasa hukum Hendra dan Agus. Mereka tidak keberatan keterangan Seno untuk dibacakan oleh JPU.

“Kita sudah melihat surat keterangan sakit dari saksi Drs. Seno, dan kita tanyakan kepada penasihat hukum terdakwa apakah keberatan kalau keterangan Drs. Seno ini dibacakan?” tanya hakim ke kuasa hukum Hendra dan Agus.

“Karena ada keterangan dari dokter kalau Beliau sakit, dan telah kami mempelajari tidak ada keterangan saksi tidak ada yang krusial yang perlu kita uji kebenaran di persidangan maka kami tidak keberatan untuk dibacakan,” kata pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap penjelasan Seno mengenai Kompleks Polri Duren Tiga. Ia merupakan Ketua RT rumah dinas Kadiv Propam yang ditempati Ferdy Sambo. Rumah itu menjadi lokasi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Seno menjelaskan soal titik CCTV di kompleks tersebut. Termasuk adanya pergantian DVR CCTV yang dilakukan tanpa izin kepada Seno selaku Ketua RT pada 9 Juli 2022.

Seno menjabat Ketua RT sejak 2012. Ia merupakan pensiunan TNI/Polri sejak 1993 dengan pangkat Mayjen Pol (Purn).

Selain Seno, ada dua saksi lain yang tidak hadir untuk pemanggilan hari ini. Keduanya ialah Radite Hernawa dan Agus yang merupakan anggota Divisi Propam Polri. Namun kedua tidak memenuhi panggilan.

Jaksa dan kuasa hukum Agus dan Hendra meminta kepada hakim agar saksi Radite Hernawa dan Agus dihadirkan secara paksa. Sebab keduanya disebut sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali.

Hendra dan Agus adalah terdakwa obstruction of justice bersama Ferdy Sambo serta empat anggota polisi lain. Mereka didakwa turut menghalangi penyelidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan cara mengamankan dan memusnahkan alat bukti CCTV.

Atas perbuatannya, Sambo serta Hendra dkk didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *