RADARTANGSEL – Putri Candrawathi kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1).
Agenda sidangnya pemeriksaan terdakwa. Agenda sidang ini menjadi yang terakhir sebelum kemudian masuk pembacaan tuntutan.
Tangisan Putri Candrawathi pecah di persidangan saat hakim menanyakan lagi soal peristiwa pelecehan seksual yang dialaminya di Magelang, 7 Juli 2022. Putri nampak tak kuat menahan air mata, tangis pun pecah.
Mulanya hakim menanyakan soal aktivitas Putri di Magelang pada 7 Juli 2022 itu. Putri bercerita di hari itu ia kurang enak badan sehingga sedari siang ke kamarnya di lantai 2 untuk istirahat. Dia mengaku tak mengetahui ada siapa saja di rumah tersebut saat itu.
“Setelah saya makan siang, saya masuk ke kamar di lantai 2, saya tutup pintu kacanya, saya kunci, terus saya masuk ke kamar, dan saya tertidur,” kata Putri saat menceritakan peristiwa tersebut kepada majelis hakim di PN Jaksel, Rabu (11/1).
Putri mengaku saat itu mengunci pintu kaca di kamarnya. Tetapi untuk pintu kayu dia biarkan terbuka.
“Setelah pintu kaca tertutup, yang tadi saudara bilang terkunci, apakah dimungkinkan orang lain dari bawah naik ke atas?” tanya hakim.
“Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa dibuka mungkin bisa, karena pintu sliding itu kuncinya hanya menyantol begini,” kata Putri.
“Artinya ketika ditarik agak kuat dia bisa dibuka,” kata hakim.
Kemudian hakim masuk pada pertanyaan kapan Putri sadar Yosua ada di kamarnya. Saat menjawab itu, Putri mulai menangis.
“Waktu itu saya tertidur, terus terdengar bunyi kaya pintu dibuka keras, kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya…,” kata Putri yang kemudian terdiam dan mulai menangis.






