Sidang Gugatan Produser Girry Pratama Hadirkan Saksi Ahli

TANGSELXPRESS -Sidang gugatan produser sekaligus sutradara Girry Pratama terhadap bank CIMB Auto Finance di PN Tangerang terus bergulir.

Agenda terakhir adalah menghadirkan saksi ahli yang digelar di PN. Dia adalah DR Sonyendah Retnaningsih SH MH dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia,

“Iya tadi saya diminta dihadirkan di Pengadilan (Negeri) Tangerang sebagai saksi ahli acara perdata dan keperdataan. Perkara ini terkait dengan proses parate eksekusi yang dilakukan  kreditur  secara sepihak, di mana tindakan parate eksekusi tidak sesuai dengan ketentuan keputusan  Makamah Konstitusi,” kata Sonyendah.

Menurutnya, di dalam putusan konstitusi dinyatakan secara tegas bahwa. kreditur dapat melaksanaan eksekusi sesuai dengan UU Fidusia,  jika memenuhi dua unsur secara kumulatif.

“Harus ada kesepatakan antara  dua belah pihak yang menyatakan bahwa baik  kreditur dan debitur telah terjadinnya wanprestasi. Kedua harus sepakat bahwa penyerahan dilakukan secara sukerela baik dari debitur terhadap kreditur. Dengan demikian dalam hal ini, penyertanaan wanprestasi ini, tidak bisa dinyatakan secara sepihak,” katanya.

Sementara itu, produser film Girry Pratama mengaku puas dengan keterangan yang disampaikan Sonyendah. Menurutnya, tindakan yang telah diambilnya untuk memproses ke jalur hukum kreditur telah benar.

“Ternyata yang gua lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau dijual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku, itu saja sih. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur,” jelas Girry.

Artikel Sidang Gugatan Produser Girry Pratama Hadirkan Saksi Ahli pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *