TANGSELXPRESS – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) selama sepekan.
Penundaan sidang dilakukan selama sepekan mengikuti permohonan jaksa penuntut umum untuk menudukung kondusivitas keamanan selama pelaksanaan KTT G20 selama 14-18 November 2022 di Bali.
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, selain perkara pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, sidang perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Ferdy Sambo Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Arif Arifin Rahman, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga ditunda selama sepekan.
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” kata Djuyamto, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Dengan penundaan tersebut, lanjutnya, hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk seluruh terdakwa pada Senin (21/11/2022) hingga Jumat (26/11/2022).
Artikel Sidang Ferdy Sambo Ditunda Sepekan, Begini Penjelasan PN Jakarta Selatan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.