TANGSELXPRESS – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Diketahui, Mario Dandy sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp25.140.161.900 oleh PN Jaksel.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 297/bit B/2023/ PN Jakarta Selatan tanggal 7 September 2023,” ujar Ketua Majelis Hakim Tony Pribadi, Kamis (19/10/2023).
“Demikian putusan atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” sambungnya.
Artikel Sia-sia, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara Usai Bandingnya Ditolak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.