Sengketa Partai Demokrat, PK Moeldoko Ditolak

TANGSELXPRESS – Upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk menguasai Partai Demokrat (PD) kembali gagal. Mahkamah Agung (MA) dikabarkan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Ditolak,” demikian bunyi putusan Peninjauan Kembali (PK) seperti yang dibacakan AHY dalam video yang beredar Kamis (10/8).

Adapun Majelis Haklim yang mengadili perkara tersebut adalah Yosran selaku ketua majelis hakim. Sementara dua anggota majelis lainnya adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.

Belum diketahui detil pertimbangan majelis hakim menolak putusan tersebut.

Diketahui, pada awal April 2023 lalu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyebut Moeldoko dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Jhonny Allen Marbun mengajukan PK terhadap putusan kasasi yang menolak gugatan Moeldoko lewat putusan Nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022.

Artikel Sengketa Partai Demokrat, PK Moeldoko Ditolak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *