Ruang Terbuka Hijau 20 Persen Jadi Syarat Pembangunan di Tangsel

TANGSELXPRESS – Pembangunan di Tangerang Selatan (Tangsel) harus menyertakan minimal 12 persen hingga 17 persen lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pasalnya, hal itu untuk memenuhi 20 persen RTH di Tangsel

Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yulia Rahmawati menyebut, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) masih menjadi isu dalam pemenuhan syarat rencana detail tata ruang (RDTR), Kamis 17 November 2022.

“Jadi pada saat kita asistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, peta rencana pola ruang itu khususnya yang menjadi isu di Tangsel itu, RTH,” kata Era kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.

“Ketersediaan RTH 20 persen merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh setiap Kota”, ujarnya.

Era menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase RTH.

“Apalagi untuk maju ke persetujuan substansi RDTR, Tangsel itu harus mempunyai strategi rencana tindak untuk pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen,” lanjutnya.

Artikel Ruang Terbuka Hijau 20 Persen Jadi Syarat Pembangunan di Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *