RKUHP Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Satpol PP dan Polisi Tak Punya Wewewnang Penuh Razia Pasangan di Hotel

TANGSELXPRESS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHam), Yasonna Laoly ketika berbicara RKUHP patahkan Perda sangat menarik untuk menjadi pembahasan. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegakan Perda di daerah-daerah di Indonesia dan pihak kepolisian sudah tidak berwenang penuh lagi melakukan razia seseorang saat bercinta atau making love (ML) di hotel.

Namun, yang perlu digaris bawahi, Satpol PP dan kepolisian masih tetap punya wewenang untuk razia atau menggerebek seseorang saat berada di dalam kamar hotel, asalkan jelas jika making love atau ML tersebut ke dua pasangan mengandung prostitusi, Jumat 6 Januari 2023.

Meski sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan, jika masuk hotel harus bawa surat nikah untuk memastikan bahwa pasangan tidak kumpul kebo agar tidak melanggar pasal perzinahan. Tentunya hal itu ditolak mentah-mentah oleh Yasonna Laoly saat melakukan podcast di acara Deddy Corbuzier pada Desember 2022 lalu.

Yasonna Laoly menjelaskan, Indonesia melarang kumpul kebo dengan alasan bahwa negara Indonesia berpedoman terhadap Pancasila. Larangan kumpul kebo tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari liberalisme seksual gaya eropa masuk Indonesia.

‘Nah ini juga mematahkan Perda yang ada di daerah. Polisi tidak bisa menggerebek seseorang lagi ML di hotel, kecuali prostitusi. Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada,”terang Yasonna Laoly seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui perbincangannya di acara podcast Deddy Corbuzier.

“Orang tuanya yang kasih tahu sama bapaknya, kalau dilaporkan, ya dua-dua dilaporkan dan tidak bisa satu-satu. Anak dilaporkan dan orang tua juga dilaporkan tidak bisa dipisah-pisah. Kalau mau melaporkan anaknya, orang tuanya juga harus dilaporkan,’tegasnya.

Meski demikian, poin dalam pasal perzinahan tersebut sempat membuat bingung masyarakat dan pengusaha hotel maupun wisata. Dengan adanya penjelasan Yasonna Laoly tersebut Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, sedikitnya akan bisa dipahami masyarakat.

Artikel RKUHP Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Satpol PP dan Polisi Tak Punya Wewewnang Penuh Razia Pasangan di Hotel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *