TANGSELXPRESS – Caleg DPR RI Partai NasDem dari Dapil Banten III (Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Tangerang Kabupaten) Dr. Phil., Ir. Rino Wicaksono, ST, MArchUD, MURP menggelar diskusi politik bersama warga Kelurahan Cireundeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (27/12) malam.
Acara yang digelar di Aula Perumahan Prima Indah Town House, Cirendeu, Kota Tangsel dihadiri sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan agama.
Dalam diskusi politik itu, Rino yang juga seorang pakar pembangunan wilayah dan tata ruang ingin diuji kepakarannya oleh masyarakat sekaligus menyerap aspirasi warga di sana. “Selain itu, acara ini adalah bentuk silaturahmi kita bersama masyarakat,” kata Rino yang malam itu mengajak istri dan anak-anaknya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Arsitektur, Institut Teknologi Indonesia (ITI) Kota Tangsel itu menyampaikan, penyelenggaraan kekuasaan dibagi dalam tiga lembaga, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Di tingkat kota atau kabupaten, eksekutif itu disebut dengan pemerintah daerah kota/ kabupaten, dipimpin oleh seorang wali kota atau bupati. Pemda Provinsi dipimpin oleh seorang gubernur. Sedangkan di tingkat nasional ada presiden,” kata pria yang telah menjadi konsultan, tenaga ahli dan narasumber ahli diberbagai kementerian, dibanyak pemerintahan provinsi, dan dibanyak pemerintahan kabupaten serta kota selama sekitar 36 tahun itu.
Di setiap level pemerintahan, kata Rino, diawasi oleh lembaga legislatif seperti DPRD Kota/ Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. “Dan saya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR RI,” kata pria yang juga seorang arsitek yang pro pada masyarakat berpenghasilan rendah itu.
Rino Wicaksono menggarisbawahi, ada tiga tugas pokok anggota legislatif yang harus dijalankan dengan baik. Yang pertama adalah fungsi pengawasan kerja dan kinerja eksekutif, tidak hanya nasional saja tetapi juga memperhatikan daerah pemilihannya juga.
DPR mengawasi kerja pemerintahan, termasuk perihal korupsi, penyalahgunaan wewenang, penentuan target dan strategi pembangunan serta luaran dan manfaat kinerja eksekutif untuk bangsa dan negara.
Tugas kedua adalah persetujuan anggaran. Legislator harus memastikan bahwa presiden beserta jajarannya menyusun dan melaksanakan program kerja dan kegiatan yang berkeadilan dan mensejahterakan masyarakat.
Di sini, kata Rino, anggota legislatif harus bisa memastikan bahwa anggaran yang mereka setujui benar-benar diperuntukkan berdasarkan prioritas nasional, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Tugas ketiga adalah membuat undang-undang, yang derivasinya dapat berupa peraturan pemerintah, perpres, permen, sampai dengan perda.
Ketiga tugas ini, menyita cukup banyak waktu bagi seorang anggota legislatif. Ini karena anggota DPR harus hadir dalam setiap rapat yang digelar untuk membahas undang-undang, rapat evaluasi dan lain sebagainya.
“Kegiatan anggota legislatif di luar itu disebut dengan reses. Di masa ini, mereka akan melakukan kunjungan di dapil asalnya untuk melakukan kegiatan penjaringan usulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) yang orang biasa menyebutnya dengan kegiatan aspirasi.” kata Rino Wicaksono.
Pada saat yang bersamaan, kata Rino, seyogyanya para anggota dewan melaporkan kerja dan kinerjanya kepada masyarakat terkait apa yang sudah dikerjakan oleh pusat, apa saja yang telah diperjuangkan dan apa saja yang akan dilakukannya, baik pada skala nasional mauoun di dapilnya.
“Inilah kerja legislator sebagai wakil rakyat. Jika ada legislator yang tidak pernah datang ke daerah bapak atau ibu, itu adalah sesuatu yang tidak benar. Harusnya, legislator sebagai wakil rakyat harus datang dan melapor ke masyarakat dalam bentuk rembug warga,” kata Rino.
Rino menegaskan, seorang anggota legislator juga harus memiliki komitmen. Di antaranya adalah tidak bisa disuap, tidak akan korupsi. “Kebetulan saya tidak pernah korupsi, dan Insya Allah tidak akan korupsi dan tidak akan mau belajar untuk korupsi,” kata Rino.
Dalam kesempatan tersebut, sekali lagi Rino mengingatkan warga Cireundeu untuk memahami bedanya eksekutif dengan legislatif.
“Calon Walikota, Bupati, Gubernur dan Presiden bisa berjanji tentang berbagai program pembangunan, karena mereka adalah calon pemimpin wilayah. Masyarakat menilai programnya. Kalau calon legislator tidak bisa menjajikan program, tetapi dapat berjanji untuk mendorong terwujudnya program yang memihak kepada rakyat. Bagi calon anggota DPR-RI yang diuji adalah integritasnya, ilmunya, kejujurannya dan reputasinya, karena mereka akan bekerja sebagai wakil rakyat.” kata Rino.
Artikel Rino Wicaksono Gelar Diskusi Politik dengan Warga Cireundeu Tangsel pertama kali tampil pada tangselxpress.com.