Resmi, UMP 2024 di Jakarta Naik Menjadi Rp5,06 Juta

TANGSELXPRESS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta. Besaran tersebut naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, proses pembahasan kenaikan upah telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

“Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp 5.067.381,” kata Pj Heru di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, diambil berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Artikel Resmi, UMP 2024 di Jakarta Naik Menjadi Rp5,06 Juta pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts