Catat, Pemprov DKI akan Umumkan UMP 2024 Hari Ini

TANGSELXPRESS – Pemprov DKI Jakarta akan mengumumkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Hal itu dipastikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah. 21 (November 2023) paling lambat,” kata Pj Heru belum lama ini seperti dikutip di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Diungkap Pj Heru, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

“Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023,” jelasnya.

Artikel Catat, Pemprov DKI akan Umumkan UMP 2024 Hari Ini pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts