TANGSELXPRESS – Bersama sejumlah pihak terkait, mulai hari ini, Jumat (1/9), Pemprov DKI Jakarta dipastikan akan mulai memberlakukan denda tilang emisi.
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Di kesempatan yang sama, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan menjelaskan bahwa mekanisme tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi saat razia sama seperti tilang pada umumnya.
Artikel Razia Tilang Uji Emisi Dimulai Hari Ini, Segini Besaran Dendanya pertama kali tampil pada tangselxpress.com.