PRIMA: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum

TANGSELXPRESS – PRIMA terus mendapat tekanan perihal pasca gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut PRIMA, Indonesia merupakan negara hukum yang membutuhkan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah dibuat.

Namun dalam pandangan PRIMA, saat ini terdapat permasalahan dalam pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi, konvensi internasional tentang hak asasi, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Sabtu 4 Maret 2023.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya yang terdampak telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan memenangkan sengketa tersebut. Namun, pihaknya mengalami batasan hak untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 oleh KPU, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki.

“Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan ini melalui surat kepada KPU dan meminta untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun diabaikan oleh KPU,”terang Agus Jabo Priyono.

Artikel PRIMA: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *