TANAGSELXPRESS- Meski PPKM sudah dicabut oleh pemerintah pusat, Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mewajibkan masyarakat tetap menggunakan masker dalam menyambut malam Tahun Baru 2023, guna mencegah lonjakan kasus COVID-19.
“Masyarakat wajib menggunakan masker, meski Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencabut PPKM,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi di Pangkalpinang, Sabtu (31/12).
Ia mengatakan kewajiban masyarakat tetap menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 ini, sebagai langkah kepolisian dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pasca-perayaan malam tahun baru ini.
“Bagi masyarakat yang merayakan malam tahun baru di pusat-pusat keramaian tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Menurut dia pada perayaan malam tahun baru nanti akan terjadi lonjakan pengunjung di pusat-pusat keramaian, objek wisata dan tempat hiburan lainnya, sehingga cukup berpotensi terjadi kasus penularan virus corona.
Artikel PPKM Dicabut, Polisi di Wilayah Ini Masih Minta Masyarakat Pakai Masker pertama kali tampil pada tangselxpress.com.