TANGSELXPRESS- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini dilakukan lantaran dugaan kasus pencucian uang secara profesional.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran itu sejalan dengan proses analisis lanjutan yang telah dilakukan oleh pihaknya.
“Ya dalam rangka analisis kami membekukan rekening (milik Rafael),” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (7/3).
Ivan mengatakan sebelumnya PPATK juga telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak Rafael. Tak hanya itu, PPATK juga memblokir rekening pihak-pihak yang berkaitan dengan pejabat yang memiliki harta Rp56 miliar itu.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” kata Ivan.
Artikel PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Terkait Dugaan Pencucian Uang Secara Profesional pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






