TANGSELXPRESS – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membeberkan terkait motif Warga Negara Indonesia (WNI) Anton Gobay atas kepemilikan senjata api illegal pasca ditangkap kepolisian Filiphina. Polri menjelaskan terkait itu.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, total senjata yang dibeli AG secara ilegal itu sebanyak 12 senjata. Adapun jenis senjata api yang dibeli yaitu sebanyak 10 pucuk senjata api laras panjang jenis M4 kaliber (5.56) senilai 50.000 Peso, tanpa amunisi. Kemudian, 2 pucuk senjata api laras pendek merek Ingram 9 mm senilai 45.000 Peso, tanpa amunisi.
Anton Gobay alias AG, ternyata menggunakan nama palsu saat membeli senjata. Hal tersebut diketahui setelah Polri mengirimkan 8 personelnya ke Filipina untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut.
Artikel Polri Beberkan Anton Gobay Atas Kepemilikan Senjata Ilegal Pasca Ditangkap Polisi Filiphina pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






