TANGSELXPRESS – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika. Sedikitnya sekitar 25 kilo gram sabu dan ribuan butir pil ekstasi berhasil diamankan polisi dari rangkaian perkembangan kasus.
Informasi yang berhasil dihimpun dari kepolisian setempat, peredaran narkotika tersebut berhasil digagalkan berawal dari penangkapan satu tersangka berinisial AF. Polisi menangkap AF di Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 16 November 2022 lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 2 kilo gram.
Dari penangkapan itu, akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan besar antar negara. Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan diedarkan ke Medan, Tanjungbalai, Jakarta hingga Tangerang Raya, Kamis 22 Desember 2022.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keteangannya menjelaskan terkait penangkapan itu. Menurut Sarly, pengungkapan peredaran narkotika tersebut berawal dari penangkapan tersangka AF.
Usai melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Sarly, Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan perkembangan kasus usai mendapatkan informasi dari tersangka. Tim Satnarkoba Polres Tangsel langsung melakukan pengembangan di Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara.
Artikel Polres Tangsel Gagalkan Peredaran Narkotika: 25 Kilo Gram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Diamankan Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.