TANGSELXPRESS – Pengamat Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak, Halimah Humayrah Tuanaya menilai adanya kekeliruan terkait penerapan KUHP yang dilakukan Polres Pandeglang, Banten terhadap anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Yangto.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa sumber menjelaskan, Yangto ditetapkan tersangka oleh Polres Pandeglang lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial MA (18).
Kasus pelecehan seksual yang terjadi berawal dari MA yang diminta mengantar kue yang dipesan isteri Yangto ke rumahnya. Bahkan, MA diminta masuk ke dalam rumah, sedangkan isteri Yangto tidak terlihat berada di rumah dan saat membayar kue yang dipesan, Yangto diduga meraba payudara MA, Selasa 6 Desember 2022.
Dengan adanya peristiwa itu, penyidik Polres Pandeglang telah menetapkan Anggota DPRD Pandeglang Yangto sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap MA (18). Penyidik menggunakan KUHP untuk menjerat Yangto.
“Tindakan Polres Pandeglang itu jelas keliru,” terang perempuan yang juga dosen Pidana, Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak di Universitas Pamulang (Unpam) itu.
Artikel Polres Pandeglang Dianggap Keliru Terapkan KUHP Dalam Kasus Pelecehan Seksual Anggota Dewan pertama kali tampil pada tangselxpress.com.