Polisi Grebek Tambang Ilegal di Magelang, Lima Orang Ditangkap

RADARTANGSEL – Tambang pasir (galian golongan C) ilegal di lereng Gunung Merapi, kawasan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang, digerebek polisi.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan Sabtu (25/2).

Dia mengungkapkan, penggrebekan tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di wilayah Srumbung.

Menurut dia, pihaknya melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang.

Selain mengamankan lima orang, pada peristiwa itu pihaknya juga mengamankan sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.

Dia menjelaskan, pada saat dilakukan penggerebekan lima orang yang diduga pelaku penambangan berhasil diamankan.

“Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi,” kata Rifeld.

Tambang Ilegal Didemo dan Ditolak Masyarakat 

Sebelumnya, pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi penolakan tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi.

Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air mulai mengering.

Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyatakan, pihaknya telah melakukan penindakan penambangan ilegal tersebut dan saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *