TANGSELXPRESS – Sebuah rumah produksi atau production house (PH) yang membuat konten film asusila yang diperankan oleh orang dewasa yang disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus tersebut ditangkap dan ditetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri kepada awak media, Senin (11/9).
Ade Safri menjelaskan bahwa para pembuat konten asusila dewasa yang ditangkap masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Kelima tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pemeran hingga pemilik tiga website berisi konten tersebut.
“Merupakan situs video streaming berlangganan dan berbayar, yang menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam dan ini berbayar,” tutur Ade Safri.
Artikel Polisi Bongkar Sindikat Rumah Produksi Film Dewasa, 120 Judul Telah Dibuat pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






