Polemik Legalisasi Ganja: Pakar Farmasi UGM Tak Setuju

TANGSELXPRESS – Polemik legalisasi ganja untuk medis beberapa waktu lalu terus menguat. Namun, secara terang-terangan polemic legalisasi ganja tersebut mendapat penolakan dari pakar farmasi Universitas Gajah Mada (UGM), lantaran terdapat zat dalam ganja mengandung senyawa tetrahydrocannabinol (THC).

Informasinya, senyawa tetrahydrocannabinol (THC) tersebut bersifat psikoaktif yang akan membuat pengguna dapat terpengaruhi kondisi psikis dan menyebabkan ketergantungan yang berdampak pada mental. Dengan begitu, legalisasi ganja untuk medis sangat ditentang.

Melansir ugm.ac.id, pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik UGM, Prof. Apt. Zullies Ikawati, tidak setuju terhadap upaya legalisasi ganja meskipun dengan alasan untuk tujuan medis. Zullies berpendapat dengan adanya senyawa tetrahydrocannabinol (THC) yang terkandung dalam ganja tersebut akan membuat ketergantungan pengguna, Jumat 13 Januari 2023.

“Ganja sebagai tanaman dan bagian-bagiannya mestinya tetap tidak bisa dilegalisasi untuk ditanam dan diperjualbelikan karena masuk dalam narkotika golongan 1,”jelas Prof. Apt. Zullies Ikawati seperti dikutip melalui ugm.ac.id.

Meski begitu, pihaknya menyampaikan bahwa yang dapat dilegalkan atau diatur adalah senyawa turunan ganja seperti cannabidiol yang tidak memiliki aktivitas psikoaktif. Senyawa ini dapat digunakan sebagai obat dan bisa masuk dalam narkotika golongan 2 atau 3.

Artikel Polemik Legalisasi Ganja: Pakar Farmasi UGM Tak Setuju pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *