RADARTANGSEL – Aksi penyelewengan ratusan ton beras Bulog yang seharusnya didistribusikan untuk operasi pasar dibongkar Satgas Pangan Polda Banten bersama Bulog.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam kasus itu pihaknya berhasil menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu dua hari.
“Sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023. Ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda,” kata Didik Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (10/2).
Menurut Didik, pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang (repacking) Beras Bulog menjadi kemasan merek lain tersebut merupakan atensi Polda Banten.
“Untuk kemudian menurunkan Satgas Pangan setelah inspeksi yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso beberapa waktu lalu ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur,” ujar Didik.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 350 ton beras Bulog yang sudah di repacking maupun yang belum, 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog.
Selanjutnya 10.000 karung beras premium berbagai merek dan 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan delivery order atau permintaan pengantaran).
“Motif mencari keuntungan pribadi. Modus repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras di atas harga HET,” terang Didik.
Modus lainnya adalah memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, lalu masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri serta monopoli sistem dagang.
Adapun ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Sementara, Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten yang telah berhasil menangkap tujuh tersangka atas tindaklanjut inspeksi mendadaknya minggu lalu di Pusat Induk Beras Cipinang.
Tujuh tersangka itu tersebar di daerah Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, Kota Serang, Kabupaten Serang dan Pandeglang.
“Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diurut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini” kata Budi Waseso.
