PN Jaksel Pastikan Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ajukan Kasasi

TANGSELXPRESS – Mario Dandy Satriyo (20) selaku terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara yang diterimanya. Tak hanya itu, dalam kasus tersebut jaksa juga mengajukan kasasi terhadap Shane Lukas yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) yang dilihat pada Rabu (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” tulis keterangan SIPP PN Jaksel.

Demikian juga dengan berkas kasasi jaksa terhadap Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023 dengan Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Artikel PN Jaksel Pastikan Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ajukan Kasasi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts