TANGSELXPRESS– Catatan KPU terkait laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang tertulis Rp 180 ribu dinilai Ketua Badan Pengawas Pemilu RI sebagai hal yang tak logis dan tak rasional.
“Kan nggak rasional cuma Rp180 ribu. Lho, ini mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional,” jelas Rahmat Bagja ditemuai di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/1).
Menurut Bagja, seluruh partai politik harus mematuhi laporan dana kampanye. KPU pun telah memberikan waktu perbaikan LADK sampai 12 Januari 2024.
“Kemudian ada perbaikan kan. Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan. Harus diupdate terus. Kan ada LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) nanti,” tuturnya.
Artikel Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI Rp180 Ribu, Bawaslu: Tidak Rasional pertama kali tampil pada tangselxpress.com.