TANGSELXPRESS – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal tidak memiliki kendala lagi saat melakukan proses pengajuan perizinan berusaha dan non berusaha. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel memberikan kepastian hukum melalui Peraturan Wali Kota nomor 118 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan Tahun 2022-2042.
Dalam mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kelestarian kota RDTR 2022- 2042 juga mengatur kewajiban penambahan luas kawasan ruang terbuka hijau (RTH) pada zona-zona yang termasuk dalam ketentuan khusus kawasan rawan bencana banjir. Hal itu diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap isu banjir yang dihadapi dan juga meningkatkan luas RTH di Kota Tangerang Selatan.
Kepala Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan, Ade Suprizal, menyampaikan RDTR dan PZ yang sudah dituangkan dalam Peraturan Walikota tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Tangerang Selatan disusun dengan penyesuaian kondisi saat ini, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang terkendala pada saat proses pengajuan perizinan berusaha dan atau non berusaha untuk kegiatan pemanfaatan ruang.
“Untuk permohonan masyarakat terkait penyesuaian zonasi pola ruang dan penyesuaian intensitas pemanfaatan ruang, hal tersebut telah difasilitasi dalam pengaturan yang berbasis ketersediaan dukungan infrastruktur kota dan kawasan,”terang Ade Suprizal.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang, Yulia Rahmawati menjelaskan lebih lanjut terkait itu. Menurut Yulia, Perwal RDTR Kota Tangerang Selatan ini terdiri dari 137 pasal dan 20 lampiran yang selanjutnya akan diproses oleh Kementerian ATR/BPN untuk dapat segera diintegrasikan dengan OSS atau Sistem Perizinan Berusaha Elektronik dalam rangka mendukung peningkatan iklim investasi di Tangerang Selatan.
Artikel Perwali Tangsel Nomor 118 Tahun 2022 Bisa Jadi Patokan Warga dari Proses Kendala Perizinan Usaha pertama kali tampil pada tangselxpress.com.