RADARTANGSEL – Penanggung jawab Perumahan Catha Rempoa dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Banten.
Pemanggilan tersebut terkait proses pembangunan yang disinyalir belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry mengatakan, pengembang Perumahan Catha Rempoa hari ini memenuhi panggilan.
“Kemarin Kamis, sudah kita panggil tapi ngga bisa hadir dengan alasan sakit COVID-19. Lalu kita lakukan panggilan kedua, nah hari ini dia sudah datang sudah diperiksa,” ungkap Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi Rabu (25/1).
Muksin menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengembang Catha Rempoa tidak bisa memberikan bukti bahwa telah memiliki PBG.
“Sudah fix, perumahan Catha Rempoa belum ada PBG,” jelas Muksin.
Menurut Muksin, pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan melakukan tindakan menghentikan kegiatan-kegiatan pembangunan.
Termasuk, kata dia, pemasaran atau kegiatan lainnya yang sedang dilakukan pihak Manajement Perumahan Catha Rempoa.
“Nanti akan kita hentikan kegiatan pembangunan yang dilakukan perumahan Catha Rempoa,” tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan manajemen PT. Hasana Damai Putra Pengembang Catha Rempoa Juban mengatakan, PBG sedang dalam proses.
“Perizinan PBG masih dalam proses,” kata Juban, Senin (16/1/2023) lalu.
Juban menambahkan, pihaknya akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.
“Kita sebagai pengembang perumahan pasti mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang belum memiliki PBG itu berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. (dmy)
