TANGSELXPRESS – Masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kg diimbau untuk turut serta membawa KTP. Ketentuan tersebut dikabarkan akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menjelaskan bahwa masyarakat harus segera mendaftarkan dirinya agar tetap bisa menikmati gas melon itu.
Alasannya, mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya akan diperuntukkan bagi warga yang KTP-nya sudah terdata.
Kebijakan itu bertujuan agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” kata Tutuka dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/8).
“Aturan itu menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” paparnya mengakhiri pembicaraan.
Artikel Per 1 Januari 2024, Beli Gas Elpiji 3 Kg Harus Bawa KTP pertama kali tampil pada tangselxpress.com.