Penggagas Konsep RBRA, Rino Wicaksono: Tangerang Raya Perlu Tingkatkan Perlindungan Anak

TANGSELXPRESS- Kota dan Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah kota dan kabupaten yang telah memenuhi ketentuan minimal dari Indikator Kota/ Kabupaten Layak Anak yang ditentukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Ada 24 indikator KLA yang terbagi dalam kelembagaan dan lima klaster. Kelembagaan terdiri dari indikator Perda KLA, KLA Terlembaga dan Keterlibatan Masyarakat, Dunia Usaha dan Media.

Klaster 1 Hak Sipil dan Kebebasan terdiri dari indikator Akta Kelahiran, Informasi Layak Anak dan Partisipasi Anak.

Klaster 2 Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif terdiri dari indikator Perkawinan Anak, Lembaga Konsultasi bagi Ortu/ Keluarga, Lembaga Pengasuhan Alternatif dan Infrastruktur Ramah Anak, termasuk diantaranya adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Klaster 3 Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan terdiri dari indikator Persalinan di Faskes, Prevalensi Gizi, PMBA, Faskes dengan Pelayanan Ramah Anak, Air Minum dan Sanitasi serta Iklan, Promosi dan Anti Sponsor Rokok.

Klaster 4 Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya terdiri dari indikator PAUD – HI, Wajar 12 Tahun, SRA dan PKA.

Klaster 5 Perlindungan Khusus tetdiri dari indikator Korban Kekerasan dan Eksploitasi, Korban Pornografi dan Situasi Darurat, Penyandang Disabilitas serta ABH, Terorisme, Stigma.

Artikel Penggagas Konsep RBRA, Rino Wicaksono: Tangerang Raya Perlu Tingkatkan Perlindungan Anak pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *