TRANSFER pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga transfer suatu transaksi antar pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transfer Pricing sendiri sebenarnya adalah istilah yang netral, namun sering kali transfer pricing dikonotasikan sebagai praktik penghindaran pajak yang dilakukan para pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Transfer pricing dalam konteks pajak internasional timbul akibat adanya perbedaan tariff pajak antar Negara. Ada dua cara yang paling mendasar dalam penghindaran pajak melalui transfer pricing. Pertama, memindahkan penghasilan ke Negara yang tariff pajaknya lebih rendah. Kedua, memindahkan biaya ke Negara yang tariff pajaknya tinggi.
Transfer Pricing dapat mengakibatkan terjadinya pengalihan penghasilan, dasar pengenaan pajak atau biaya dari satu wajib pajak ke wajib pajak lainnya, yang direkayasa untuk menekan keseluruhan jumlah pajak yang terutang atas wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa tersebut.
Rekayasa tersebut dapat terjadi pada hal-hal berikut ini.
-Harga penjualan
-Harga pembelian
-Alokasi biaya adminitrasi dan umum (overhead cost)
-Pembebanan Bunga atas pemberian pinjaman oleh pernegang saham (shareholder loan)
-Pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalty, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa tekhnik dan imbalan atas jasa lainnya.
Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham (pemilik) atau pihak yang mempunyai hubungan istirnewa yang lebih rendah dari harga pasar.
Penjualan kepada pihak luar negri melalui pihak ketiga yang kurang / tidak mempunyai substansi usaha (misal :dummy company, letter box company dan reinvoicing center).
Hubungan Istimewa
Telah melakukan transfer pricing untuk tujuan penghindaran / penggelapan pajak. Sebelum membuktikan adanya transfer pricing, pertama harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa para pihak terdapat hubungan istimewa.
Menurut UU PPH, hubungan istimewa ai antara wajib pajak dapat terjadi Karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan kepemilikan atau penyertaan modal atau adanya penguasaan rnelalui manajemen atau penggunaan .
Dalam hal wajib pajak orang pribadi, hubungan istimewa terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan, sesuai pasal 18 (4) UU PPh, hubungan istimewa dianggap ada apabila ada hal berikut ini:
Artikel Pengertian Transfer Pricing pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






