Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap Polisi

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial FK (26) yang sedang menunggu angkutan umum di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dihadang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak pulang ke rumah setelah membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Petugas menyita tas berisi 2.570 pil Koplo jenis tramadol dan hexymer dari tersangka warga Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang. Satu unit handphone dan Rp. 500.000 juga diambil sebagai barang bukti selain obat keras dari tangan pelaku, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, tersangka FK ditangkap setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka ingin mengedarkan narkoba koplo namun diketahui berprofesi sebagai penjual busana emperan.

Berbekal pengetahuan tersebut, Tim Satres Narkoba yang diketuai Ipda Rian Jaya Surana langsung menggali lebih jauh tempat yang dideskripsikan masyarakat.

“Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot. Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Yudha Satria.

Artikel Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *