Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari

TANGSELXPRESS – Masa penahanan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diperpanjang hingga 6 Februari 2023. Hal ini disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Kamis (5/1) malam.

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Artikel Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang hingga 6 Februari pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *