Pemkot Tangsel Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pondok Cabe Pamulang 

TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah melakukan penghentian operasional tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Gang Kemiri, Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang. Tindakan ini merupakan langkah yang penting dalam upaya memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin memburuk akibat pembuangan sampah yang tidak teratur dan tidak terkendali. 

Sebelumnya, tempat pembuangan sampah ilegal ini telah menjadi sumber keluhan warga sekitar karena menimbulkan bau tidak sedap dan menjadi sarang penyakit. Selain itu, keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal juga merusak tata kota dan mempengaruhi citra daerah tersebut. Meski keberadaanya dipinggir Jalan Tol Serpong-Cinere. 

Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Pemkot Tangsel telah melakukan tindakan tegas dengan menghentikan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut. Langkah ini diambil setelah melakukan koordinasi dengan pihak keamanan, pengelola TPS ilegal dan pihak berwenang terkait, Kamis 16 Maret 2023. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman menjelaskan terkait penghentian TPS ilegal tersebut. Menurut Wahyu, sampah yang terkumpul di tempat pembuangan sampah ilegal tersebut kemudian akan dipindahkan ke tempat pembuangan sampah resmi di TPA Cipeucang. 

“Upaya untuk memperbaiki lingkungan sekitar bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kesadaran dari seluruh pihak untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengelola sampah dengan benar,”terang Wahyunoto Lukman saat dikonfirmasi Tangselxpress dilokasi. 

Dengan demikian Wahyu menegaskan, pengeleolaan sampah ilegal memiliki efek yang membahayakan. Pasalnya, kata Wahyu, terdapat gas metana yang membahayakan dan mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. 

“Dengan melakukan upaya-upaya seperti ini, kita dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan membuat lingkungan sekitar menjadi lebih sehat dan nyaman untuk ditinggali. Semoga tindakan pemerintah dalam menyegel tempat pembuangan sampah ilegal ini menjadi contoh bagi daerah lain untuk melakukan hal yang sama dan memperbaiki lingkungan mereka,”jelas Wahyunoto Lukman. 

Gas metana adalah gas rumah kaca yang lebih berbahaya daripada karbon dioksida karena mampu menahan panas yang dihasilkan dari matahari. Gas metana yang dihasilkan dari pembusukan sampah akan terlepas ke atmosfer dan meningkatkan efek pemanasan global,”bebernya. 

Artikel Pemkot Tangsel Tutup Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Pondok Cabe Pamulang  pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *