RADARTANGSEL – Polisi bakal mendalami siapa saja pemesan video Kebaya Merah kepada dua tersangka ACS (30) dan AH (20).
Dalam pengakuannya, kedua pelaku membuat video dengan tema ‘Kebaya Merah’ berdasarkan permintaan.
“AH awalnya menerima sebuah DM pada Maret 2022 dari akun yang masih kita selidiki, itu meminta kepada ACH dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel,” kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman saat rilis, Selasa (8/11/2022).
Bahkan dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan hardisk penuh dengan video porno keduanya, dengan berbagai tema.”Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami,” ungkapnya.
Kombes Farman menambahkan, mereka lebih sering membuat konten di dalam kamar atau hotel dengan berbagai genre, mulai dari BDSM (bondage, discipline, sasdism and masochism), threesome, maid (pembantu), bathroom (kamar mandi), cosplay anime, dan casual.
“Dalam hardisk yang kami sita ada 92 part video porno dan 100 foto nude (telanjang). Kebanyakan mereka membuat konten di dalam kamar atau hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan. Tema pembuatan tergantung pemesan,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti laptop, 2 buah hardisk, 2 buah ponsel dan invoice kamar hotel nomor 1710 tertanggal 8 Maret 2022, sewaktu konten kebaya merah dibuat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang 19/2016, tentang Perubahan atas Undang-undang 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-undang 44/2008 tentang Pornografi dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.