Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta Per Jamaah

TANGSELXPRESS- Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panitia Kerja (Panja) haji komisi VIII DPR RI menyepakati biaya perjalanan ibadah gaji 2023 atau Bipih sebesar Rp 49,8 juta.

Besaran biaya ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Haji Komisi VIII DPR dan Panja Haji Pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).

Jumlah ini adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 90.050.637. Sementara, 44,7 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 juta

“Menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp90.050.637.26 yang terdiri dari: Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44.7 persen,” bunyi poin kesepakatan yang dibacakan Ketua Panja Haji Komisi VIII Marwan Dasopang.

Dalam rinciannya, Panja menetapkan biaya sebesar Rp 49,8 juta ini meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Kemudian, biaya dari nilai manfaat sebesar Rp40,2 juta digunakan untuk akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dokumen perjalanan serta biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” kata Marwan.

Selain itu, Panja juga menyepakati calon jamaah haji berstatus lunas tunda pada 2020 sebesar 64.609 jamaah yang diberangkatkan tahun 2023 tak perlu lagi melunasi ongkos haji.

Artikel Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta Per Jamaah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *