RADARTANGSEL – Polisi menetapkan KDF (48), pelaku penganiyaan driver ojek online (ojol) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan pelaku ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (10/11). Ia kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan,” kata Taufik saat dikonfirmasi, Jumat (11/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Taufik menjelaskan, pelaku merasa kesal dan tak terima lantaran hampir ditabrak oleh korban berinisial H ketika hendak menyeberang.
“Ya dia (pelaku) mau menyeberang terus motornya kayak mau hampir kena (tabrak). Akhirnya selisih paham. Korban itu menurut dia kayak ngedumel atau gimana, pelaku mungkin ngerasa diledek atau gimana, akhirnya dipukul,” kata Taufik.
Sementara korban yang merupakan driver ojol, lanjut Taufik, tidak melakukan perlawanan sama sekali.
Hanya saja, korban langsung memanggil rekan-rekan ojol lainnya untuk menghampiri pelaku yang lari ke Hotel Sumi, Taman Sari.
“Dipastikan pelaku bukan tamu hotel hanya melarikan diri ke hotel tersebut,” tandasnya.