TANGSELXPRESS – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan status tersangka tersebut naik setelah sebelumnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu kepada wartawan seperti dikutip, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang itu merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pihaknya hari ini bersama dengan sejumlah ahli dan juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan berdasarkan hasil temuan penyidik yang menemukan fakta adanya ratusan rekening dan juga ribuan transaksi.
Artikel Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Dugaan TPPU, Aliran Dana Capai Triliunan Rupiah pertama kali tampil pada tangselxpress.com.