TANGSELXPRESS – Sebanyak dua orang pemakai narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi. Ke dua pelaku berinisial ES dan VG ditangkap saat di rumah yang berada di Jalan Manunggal, Keurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus plastik bening dari saku celana pelaku ES. Akibat penangkapan itu, ke dua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang, Senin 21 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi menjelaskan terkait itu. Menurut Efendi, anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Artikel Pakai Sabu, Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi pertama kali tampil pada tangselxpress.com.






