Pakai Nama Palsu, Pasutri Ditangkap Polisi Usai Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta

TANGSELXPRESS – Perjalanan pasangan suami istri Romi Irawan (37) dan Dwi Yuliana (37) kandas ditangan polisi usai modusnya memalsukan nama Sarno dan Sunarsih untuk menyewa kamar atau indekos di Bejen, Kabupaten Karanganyar terbongkar.

Usut punya usut, nama palsu Sarno dan Sunarsih tersebut hanya untuk modus agar pasutri yang mengaku dari luar Jawa tersebut berhasil menggasak barang berharga pemilik indekos. Modusnya, mereka menyerahkan fotocopy KTP palsu dengan nama Sarno dan Sunarsih, Selasa 17 Januari 2023.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan terkait itu. Menurut Purbo, modus pasutri tersebut terbongkar saat polisi melakukan pengembangan pasca adanya laporan pencurian dan pemberatan yang terjadi di Bejen, Kabupaten Karanganyar.

“KTP miliknya palsu. Keduanya belum pernah rekam e-KTP. Mereka pakai KTP orang lain. Kini kami mengembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Apalagi ditemukan Senpi rakitan air soft gun yang dibelinya secara online,” terang Kompol Purbo Adjar Waskito.

Artikel Pakai Nama Palsu, Pasutri Ditangkap Polisi Usai Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta pertama kali tampil pada tangselxpress.com.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *